Mantan Kepala UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi (LW) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Kepala UPC Anggrek periode 2019 hingga April 2021 itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kasus korupsi pegadaian fiktif.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 5,7 miliar. Menghukum Terdakwa dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Riyanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti Rp 5.619.249.599 dan pidana denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (27/7). Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak 2019 sampai 2021 yang dilakukan di PT Pegadaian UPC Anggrek.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Terdakwa Lusmeiriza Wahyudi dengan pidana penjara 9 tahun, uang pengganti Rp 5.619.249.599, dan denda sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto angkat bicara terkait putusan tersebut. Dwi Agus menyambut baik putusan tersebut karena majelis hakim telah mengambil seluruh pertimbangan hukum/yuridis terhadap tuntutan JPU.
"Dalam amar putusan, majelis hakim telah mengambil seluruh pertimbangan hukum/yuridis dari surat tuntutan JPU dan putusan hakim tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Dwi Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan satu orang tersangka buntut kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian. Tersangka tersebut berinisial LW selaku pengelola UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim bersama kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama Saudara LW selaku pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran area Kalideres, Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2021).
Duduk Perkara
Dia menyebut LW dalam melakukan tindak kejahatannya memiliki beberapa modus, di antaranya melakukan gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian diserahkan ke orang lain.
"Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain," jelas Dwi.
"Seperti contoh ada satu item barang, sebenarnya harga pasarannya itu Rp 6 juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp 40 juta," sambungnya.
Lihat juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':