Pemeriksaan kehamilan dan tindakan persalinan merupakan bagian dari manfaat yang dijamin oleh Program JKN melalui BPJS Kesehatan. Layanan tersebut juga dimanfaatkan oleh Lilis Khoirunisa (32) untuk memeriksakan kehamilannya di salah satu rumah sakit di Kota Bogor.
Diketahui, Lilis adalah peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dia pun menjelaskan pentingnya melakukan pemeriksaan di rumah sakit selama masa kehamilan, serta bagaimana pelayanan dan prosedur yang dilalui hingga dapat menggunakan kepesertaan JKN sebagai penjamin.
"Pada saat masa kehamilan saya menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dalam memeriksakan kandungan. Pada saat itu saya memeriksakan di klinik saya terdaftar tetapi karena hasil pemeriksaan ternyata perlu pemeriksaan dan perlakuan yang khusus terhadap kandungan saya sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan surat rujukan saya mengakses layanan rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan dan semua layanan administrasi maupun pelayanan medis semuanya dilayani dengan baik tanpa adanya kesulitan," imbuhnya.
Menurut Lilis pemanfaatan jaminan kesehatan Program JKN merupakan hak peserta dan perlu dimanfaatkan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan tetapi, dia juga mengingatkan agar peserta JKN tak hanya menuntut hak, melainkan juga menjalankan kewajiban, yaitu membayar iuran tepat waktu.
Lilis sendiri mengaku tidak perlu cemas iurannya terlewat untuk dibayarkan, karena sudah dibayarkan melalui pemotongan pendapatan tetapnya yang disetorkan oleh kantor tempat lilis bekerja.
"Pergunakan manfaat Program JKN sesuai dengan ketentuan dan prosedur karena merupakan hak kita sebagai peserta JKN tetapi jangan lupa juga terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta JKN yaitu membayarkan iuran dengan tepat waktu, karena Program JKN ini membutuhkan bantuan-bantuan peserta JKN yang sehat untuk menolong peserta JKN yang membutuhkan perawatan dan tindakan medis," ungkapnya.
Diakui Lilis, iuran jaminan kesehatan program JKN cukup terjangkau. Selain itu juga dapat menjamin peserta tanpa batasan biaya seperti asuransi komersial.
"Contohnya seperti iuran pekerja seperti saya hanya dipotong sebesar 1% dari penghasilan saya, dan sisanya 4% ditanggung oleh kantor tempat saya bekerja. Dan itu sudah mencakup seluruh keluarga saya," tutup Lilis.
Simak juga video 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':