Tega Pria Serang Ancam Gantung Anak demi Rujuk dengan Istri Ketiga

Tega Pria Serang Ancam Gantung Anak demi Rujuk dengan Istri Ketiga

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 08:02 WIB
Pria di Serang yang ancam gantung anak demi rujuk dengan istri ketiga (Bahtiar Rifai/detikcom)
Pria di Serang yang mengancam akan menggantung anak demi rujuk dengan istri ketiga (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Tega nian kelakuan KW (39). Pria asal Serang, Banten, tersebut mengancam akan menggantung anaknya yang berusia 3 tahun.

Dia membuat video yang menunjukkan jeratan tali seolah-olah akan menggantung anaknya. Video itu lalu dikirimkan ke istri ketiganya demi rujuk.

"Yang paling klimaks adalah dijadikan umpan berdiri di sebuah ember semen untuk kemudian pada bagian leher terdapat bentuk jeratan tali yang dalam konten tersebut jadi ancaman. Kalau istri tidak mau rujuk, sang anak bisa jadi korban gantungan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video yang dikirim itu membuat khawatir keluarga istri ketiga KW. Pelaku langsung diamankan kepolisian di Kelurahan Cipete pada Jumat (22/7) pukul 19.50 WIB setelah istri ketiga membuat laporan ke polisi.

Belakangan terungkap, KW telah beberapa kali menggunakan anaknya untuk mengancam istri ketiganya demi rujuk. Salah satu kontennya berupa marah-marah kepada korban anak.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa konten lainnya memanfaatkan sang anak, bahkan membentak-memarahi sang anak ketika ingat tentang ibunya. Ada juga konten setelah orang tua menyuapi anak, anak muntah-muntah, lagi-lagi dibuat konten marah ke anak dan dikirim dengan harapan iba dan rujuk kembali dengan tersangka," jelasnya.

Dia mengatakan tersangka KW tidak berniat membunuh anaknya. Tapi video ancaman itu bisa diinterpretasikan berbeda oleh publik yang melihat.

"Dari sudut pandang Tersangka, tidak ada niat menyakiti, bahkan menghabisi nyawa, dengan menggantung sang anak. Tapi perbuatan itu jadi ancaman nyata bagi sang anak," ucapnya.

Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia diancam pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka KW mengaku khilaf atas perbuatannya mengancam anaknya sendiri. Ia mengatakan video ancaman itu digunakan agar istrinya kembali rujuk.

"Dia pengin cerai, saya mungkin kehilangan akal. Khilaf saya, bikin video itu supaya istri kembali dan bersama-sama. Saya sebatang kara ngurusin anak. Saya bener-bener capek, pengin kembali lagi," ujar KW kepada wartawan.

Lihat juga video 'Kata Polisi soal Kasus Suami di Kulon Progo Tewas Dianiaya Selingkuhan Istri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

LPA Banten Turun Tangan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Hendry Gunawan memberikan pendampingan terhadap istri dan anak KW setelah ada ancaman menggantung anaknya. Sang istri mengalami trauma akibat ancaman itu.

"Si pelaku berharap agar si ibu korban mau kembali rujuk. Jadi posisi anak dijadikan alat agar si ibu iba dan mau kembali ke suaminya," kata Hendry.

Kejadian ini bermula saat warga melapor ke LPA Kabupaten Serang melalui video ancaman terhadap seorang anak yang akan digantung. Tim langsung menginformasikan ke LPA Banten dan mencari pelaku. Pelaku lalu diserahkan ke Polda untuk dilakukan penyelidikan.

LPA mendapatkan empat video dan beberapa rekaman suara. Video kekerasan terhadap anak itu dilakukan baik secara fisik dengan cara menarik-narik tubuh si anak maupun kekerasan verbal. Video yang tersebar adalah video ancaman akan menggantung korban.

"Ada yang memang kekerasan fisik ke anak, ditarik-tarik. Yang cukup viral, si anak diancam untuk digantung," paparnya.

LPA akan melakukan pendampingan ke ibu korban dan anak. Ibu si anak diketahui mengalami trauma.

Kondisi anak saat ini berangsur ceria. Keluarga besar korban mendampingi dan sudah dibawa dari rumah tersangka.

"Itu yang membuat anak kembali ceria, ini sendiri kasus yang pertama (bapak ancam gantung anak)," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads