Pria di Serang Ancam Gantung Anak demi Rujuk dengan Istri Ketiga

Pria di Serang Ancam Gantung Anak demi Rujuk dengan Istri Ketiga

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 10:36 WIB
Pria di Serang yang ancam gantung anak demi rujuk dengan istri ketiga (Bahtiar Rifai/detikcom)
Pria di Serang yang mengancam akan menggantung anak demi rujuk dengan istri ketiga. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Pria beristri empat inisial KW (39) asal Curug, Kota Serang, ditangkap karena mengancam menggantung anaknya yang berusia 3 tahun. Video ancaman itu pelaku kirim ke istri ketiga demi rujuk.

Tersangka diamankan pada Jumat (22/7) pukul 19.50 WIB atas laporan istri ketiganya. Korban memang meninggalkan suami karena menikah lagi. Demi rujuk, tersangka membuat video ancaman dan terakhir membuat video jeratan tali seolah-olah akan menggantung anak dengan tali lalu dikirim ke istri ketiga.

"Yang paling klimaks adalah dijadikan umpan berdiri di sebuah ember semen untuk kemudian pada bagian leher terdapat bentuk jeratan tali yang dalam konten tersebut jadi ancaman, kalau istri tidak mau rujuk, maka sang anak bisa jadi korban gantungan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video yang dikirim ke istri pelaku ini membuat khawatir keluarga korban. Pelaku langsung diamankan kepolisian di Kelurahan Cipete.

Dari pengembangan, ternyata pelaku menggunakan anak untuk mengancam rujuk itu dilakukan sebanyak beberapa kali. Kontennya berupa marah-marah kepada korban anak dan diberikan ke istri ketiganya.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa konten lainnya memanfaatkan sang anak bahkan membentak-memarahi sang anak ketika ingat tentang ibunya. Ada juga konten setelah orang tua menyuapi anak, anak muntah-muntah, lagi-lagi dibuat konten marah ke anak dan dikirim dengan harapan iba dan rujuk kembali dengan Tersangka," jelasnya.

Pelaku, katanya, tidak memiliki niat membunuh anaknya. Tapi video ancaman itu bisa diinterpretasikan berbeda oleh publik yang melihat.

"Dari sudut pandang Tersangka, tidak ada niat menyakiti, bahkan menghabisi nyawa, dengan menggantung sang anak. Tapi perbuatan itu jadi ancaman nyata bagi sang anak," pungkasnya.

Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia diancam pidana hingga 3 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka KW mengaku khilaf atas perbuatannya mengancam anaknya sendiri. Ia mengatakan video ancaman itu digunakan agar istrinya kembali rujuk.

"Dia pengin cerai, saya mungkin kehilangan akal. Khilaf saya, bikin video itu supaya istri kembali dan bersama-sama. Saya sebatang kara ngurusin anak. Saya bener-bener capek, pengin kembali lagi," ujarnya kepada wartawan.

Simak juga 'Sederet Fakta Odong-odong Vs Kereta Tewaskan 9 Orang di Serang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads