Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berinisial S dan stafnya SS, karena diduga menyunat anggaran Belanja Tak terduga (BTT) penanggulangan bencana. Iwan menyebut, S, yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), belum dinonaktifkan.
"Kita mengedapankan azas praduga tak bersalah dan tadi saya sudah diskusi dengan inspektorat dan SDM tadi pagi untuk menyikapi ini. Dan di dalam aturan ya kita susah, tidak bisa kita menonaktifkan, memberhentikan sementara atau menonaktifkan. Jadi ini tetap berjalan, kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin," kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (29/7/2022).
Menurut Iwan, salah satu alasannya karena S belum ditahan. Sehingga, dirinya tidak bisa menonaktifkan S dari jabatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak bisa kita me-nonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan, ini kan belum ditahan. Jadi sekarang masih aktif sebagai Sekdis, kita disini sifatnya bagaimana memaksimalkan pelayanan," tambahnya.
Iwan menyebut, kejadian itu jadi pelajaran agar tidak main-main dengan anggaran BTT penanggulangan Bencana. Anggaran itu merupakan hak dari orang yang terkena musibah.
"Ya buat saya ini juga pembelajaran, jangan main main lah dengan BTT (Belanja Tak Terduga). Karena BTT itu kan diperuntukkan untuk orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita menari atau mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah, pasti hukum karma lah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menetapkan dua orang eks pejabat dan staf di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berinisial S dan SS, sebagai tersangka dugaan korupsi dana tanggap darurat pada dinas BPBD. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1,7 miliar.
"Melalui proses berdasarkan mekanisme yang ada pada kami, jadi pada hari ini kami telah menetapkan 2 orang, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu yang pertama atas nama inisial S, yang kedua atas nama inisial SS," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Juanda dalam keterangannya, Kamis (28/6/2022).
Juanda menjelaskan, dugaan tindakan korupsi itu dilakukan pada 2017 ketika S menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor. Sementara SS bekerja sebagai staf atau anggota di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dengan status pegawai kontrak.
"Tersangka inisial S ini adalah menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada kantor BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017. Kedua, tersangka atas nama SS, yang bersangkutan sebagai pegawai kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018," jelas Juanda kepada wartawan.
"(Kerugian negara) dari kegiatan ini, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara mencapai 1.743.450.000, estimasi kurang lebih seperti itu. Anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017," ungkap Juanda.
(aik/aik)