Ini Alasan Polisi Cekal Nindy Ayunda ke Luar Negeri

Ini Alasan Polisi Cekal Nindy Ayunda ke Luar Negeri

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 18:25 WIB
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan mencekal artis Nindy Ayunda ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan dan (agar) proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi detikcom, Jumat (29/7/2022).

Yandri mengatakan pihaknya telah mengirimkan permohonan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi. Batas waktu pencekalan tinggal dua hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, sudah lama itu, kan kita minta dicekal 20 hari, sudah berjalan 18 hari," katanya.

Hari ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengajukan permohonan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke pihak Imigrasi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini sudah kita ajukan perpanjangan pencekalannya," tambahnya.

Yandri mengatakan Nindy Ayunda masih berstatus saksi. Nindy Ayunda telah diperiksa polisi semalam.


Pengacara Pertanyaan Urgensi Pencekalan Nindy Ayunda

Pihak Nindy Ayunda pun buka suara. Pihak Nindy Ayunda mempertanyakan urgensi penyidik melakukan pencekalan.

"Nggak juga sih. Belum keluar surat cekal resmi, kok," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya, saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Eka lantas mempertanyakan pencekalan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan kepada Nindy Ayunda. Eka menyebut pencekalan harus dilakukan atas alasan yang kuat.

"Pertama, pertanyaannya kenapa harus dicekal? Apakah perlu pencekalan terhadap Nindy, itu yang harus dipertanyakan. Karena nyekal orang nggak sembarangan, harus ada alasan kuat kenapa dia harus dicekal," ujarnya.

Eka menuturkan Nindy Ayunda sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (28/7) malam. Dia menyebut Nindy Ayunda bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang ada.

"Yang jelas sikap Nindy kooperatif dan pengin proses hukum ini objektif, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas humanis dan kemanusiaan," tuturnya.

(mei/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads