KPU RI membuka pendaftaran parpol yang akan mengikuti pemilu 2024. Pembukaan dibuka sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. "KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024," demikian bunyi pengumuman tersebut, Jumat (29/7/2022).
Berikut syarat-syarat di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat pendaftaran parpol
2. Surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F Surat Pernyataan Parpol, yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan meterai.
3. Memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota
4. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota
5. memiliki anggota minimal seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota parpol.
6. Mempunyai kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota
Waktu Pendaftaran:
1 Agustus-13 Agustus 2022 dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB
14 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB
Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
(asp/mae)