Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Jumat (29/7/2022). Kasus bermula saat Nurwati mengajak bertemu dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menjual aset Perum PPD berupa tanah di Cililitan, Jaktim pada 2009.
Untuk proses itu, Nurwati membobol kas PPD secara bertahap sejak 2009 hingga 2010 mencapai Rp 2,6 miliar. Uang itu diserahkan ke anggota DPRD untuk menyetujui penjualan tanah PPD itu. Untuk menyiasatinya, Nurwati melakukan pelaporan keuangan fiktif. Seakan-akan melakukan sejumlah kegiatan, tetapi sejatinya tidak ada.
Akhirnya Nurwati harus berurusan dengan hukum di usia senjanya. Sejak 9 Desember 2021, ia mulai menghuni sel tahanan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nurwati selama 5 tahun penjara. Berikut kesalahan Nurwati di mata jaksa:
1. Prosedur pengeluaran uang tidak melalui mekanisme atau ketentuan yang ada yaitu Sistem dan Prosedur Operasional Perum PPD No. 35/SEKR/III/88 tanggal 26 Maret 1988, di mana pengeluaran uang seharusnya disertai dengan rencana kegiatan yang diusulkan masing- masing bagian yang berwenang di Perum PPD.
2. Kegiatan penggusuran penghuni tanah milik Perum PPD di Ciracas Jakarta Timur tidak pernah ada (fiktif).
3. Sampai saat ini Direksi Perum PPD yaitu Terdakwa dan I Wayan Maladi Y Gama belum mempertanggungjawabkan UUDP/Uang Muka Dinas yang diambilnya.
Pada 24 April 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Nurwati. Jaksa pun banding dan permohonan banding itu dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurwati Hoesain alias Nurwati Hoesain CH A Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis hakim banding.
Putusan banding itu diketok oleh ketua majelis M Yusuf dengan anggota Gunawan Gusmo, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Alasan majelis menaikkan hukuman karena menilai hukuman 2 tahun penjara terlalu ringan. Nurwati juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp 50 juta subsidair 6 bulan.
"Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama menurut majelis hakim tingkat banding terlalu ringan dan dipandang adil apabila pidana tersebut diperberat sebagaimana dalam amar putusan ini, dengan pertimbangan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa cukup besar," ujar majelis.
Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':
(asp/zap)