Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Saat ini, IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 pada 2022.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyebut ada tiga dimensi lingkungan, yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan hukum. Untuk dimensi fisik dan politik meraih nilai 74,53, dimensi ekonomi meraih nilai 74,84 dan dimensi hukum meraih nilai 73,98.
"Nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan ahli nasional. Untuk penilaian gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council Forum adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43," ujar Vici di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode penyusunan nilai KIP dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Dengan perolehan nilai 74,43 berarti IKIP tahun 2022 masuk ke dalam kategori 'sedang'.
"Hasil survei IKIP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terutama dalam mewujudkan implemntasi ketebrukaan informasi pada badan-badan publik di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk tahu," ucap Vici.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana mengatakan akan ada rekomendasi di bidang lainnya. Ada tiga bidang, yaitu bidang demokrasi, bidang pandemi dan bidang perempuan.
"Jadi begini dalam indeks sekarang juga ada target di luar hasil indeks itu sendiri yaitu hasil rekomendasi di beberapa bidang. Satu di bidang demokrasi, kedua di bidang pandemi, ketiga di bidang perempuan. Jadi ada target tambahan yang kita hasilkan dari indeks ini. Sekarang target tambahannya di bidang pandemi," kata Gede.
"Rekomendasi itu merujuk pada keterbukaan informasi publik itu sendiri," sambungnya.
Gede mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan lembaga pemerintah di pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Berikut Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022:
Jawa Barat 81,93
Bali 80,99
NTB 80,49
Aceh 79,13
Bengkulu 79,10
Kalimantan Tengah 78,21
Sultra 78
Kalimantan Timur 77,61
Gorontalo 77,29
Kalimantan Barat 77,16
DKI Jakarta 77,14
Baca juga: KPU Resmi Berikan Akses Sipol ke Bawaslu |
Riau 76,67
Maluku 75,61
Sulawesi Utara 75,53
Sumatera Barat 75,43
Banten 75,25
DI Yogyakarta 74,83
Jawa Tengah 74,63
Kalimantan Utara 74,55
Bangka Belitung 74,50
NTT 74,42
Kepulauan Riau 74,03
Jambi 73,96
Jawa Timur 73,87
Sulawesi Tengah 73,54
Sumatera Utara 73,45
Sulawesi Barat 72,16
Sumatera Selatan 71,02
Kalimantan Selatan 71,01
Sulawesi Selatan 70,58
Lampung 69,83
Papua Barat 65,87
Papua 63,63
Maluku Utara 58,49
Simak juga 'Peringati Hari Penyiaran Nasional, Jokowi Bicara Keterbukaan Informasi':