Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak banding mantan pegawai KPK perihal sengketa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK mengapresiasi putusan KIP tersebut.
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
"Dimana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan permohonan yang diajukan yaitu 1) Landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut; 2) Landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut; 3) Nama dan sertifikat Asesor/Pewawancara serta Lembaga/Institusi asal Asesor/ Pewawancara; 4) Kertas Kerja Asesor/Pewawancara; 5) Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Asesor/Pewawancara.
"Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dikuasai oleh KPK," ucapnya.
"Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp. 407.700 (empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah)," imbuhnya.
Simak juga 'Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':