Mahfud Minta Penyidikan Kasus Brigadir J Dilakukan Sesuai Arahan Kapolri

Mahfud Minta Penyidikan Kasus Brigadir J Dilakukan Sesuai Arahan Kapolri

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 13:30 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta penyidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mahfud mengatakan kasus tersebut harus dibuka secara transparan.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri, ini akan dibuka secara transparan ke publik karena publik common sense itu tidak bisa dibohongi," kata Mahfud usai bertemu dengan LPSK di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Mahfud menuturkan semua pihak dalam kasus tersebut akan dilindungi. Salah satu caranya dengan membuka secara terang kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita lindungi semua lah, Joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka secara terang-terangnya kasus ini," tuturnya.

Mahfud menyampaikan hasil autopsi Brigadir J tidak dilarang untuk dibuka ke publik. Sebab, hasil autopsi kata Mahfud, bukan merupakan dokumen kesehatan yang bersifat rahasia melainkan bagian dari barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Iya nanti, iya kan memang diperlukan di pengadilan, tapi autopsi ini kan diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan seterusnya dan itu tidak dilarang (dibuka ke publik) karena itu bukan rahasia kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Komnas HAM juga bisa meminta dan membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik. Mahfud menyebut tidak ada aturan yang melarang barang bukti untuk dibuka ke publik.

"Justru itu, Polri kan sudah mengizinkan, Pak Kapolri, memang harus koordinasi kan dengan Polri, mana hasil autopsinya begitu. Tetapi kan ada yang mengatakan itu orang, tidak boleh dibuka kecuali atas perintah hakim ndak ada, boleh dibuka tapi tanpa perintah hakim," lanjutnya.

"Hakim tuh hanya boleh memerintahkan untuk dibawa tapi tidak melarang untuk dibuka, tapi keasliannya dijamin begitu. Hukum apa yang melarang membuka barang bukti ke publik," imbuhnya.

Simak Video 'Janji Komnas HAM Tampilkan CCTV Brigadir J Tiba di Rumah Irjen Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads