Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat MM masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.
"Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (bangunan seluas 370 ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming Resmi Ditahan KPK! |
Alexander menuturkan Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan MM untuk bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Pada 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
"Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," ujarnya.
MM kemudian menandatangani surat keputusan pada Juni 2022 tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN. Dari surat yang ditandatangani MM itu, diduga ada sejumlah pelanggaran administrasi dengan memundurkan waktu penerbitan surat dan tanpa dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.
"Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," jelasnya.
Alexander mengatakan peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Selain itu, MM juga meminta Henry mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang operasional pertambangan yang diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli oleh perusahaan fiktif oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik MM yang dikelola oleh keluarganya.
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dek/jbr)