Alexander menyampaikan PT ATU kemudian mulai melakukan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu dua tahun mulai 2012. Sumber dana pembangunan diperoleh dari Henry, yang pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.
Pemberian uang diduga terjadi beberapa kali melalui perantara secara tunai ataupun transfer. Diduga uang yang diterima MM dari Henry sejak 2014 hingga 2020 mencapai ratusan miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," katanya.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," jelasnya.
Mardani Ditahan 20 Hari
Akibat perbuatannya tersebut, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Mardani sempat ditetapkan sebagai buron oleh KPK sejak Selasa (26/7). KPK juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mardani.
Mardani lalu menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada pada hari ini. Mardani hari ini tampak mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.
(dek/jbr)