LPSK Ingatkan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E soal Tenggat Waktu

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 20:12 WIB
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan pengajuan permohonan untuk perlindungan memiliki batas waktu. LPSK mengingatkan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E soal tenggat waktu permohonan perlindungan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut pada umumnya tim akan melakukan investigasi dalam rentang waktu satu bulan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pemohon memang layak mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tenggat waktu biasanya satu minggu kita harus segara melakukan investigasi atau asesmen, kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu 1 bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlindungan," papar Hasto saat ditemui di kantornya, Kamis (28/7/2022).

Hasto menyebut batas waktu satu bulan dihitung pada hari kerja. Ia menyebut sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Tentang ini juga telah kami sampaikan kepada para pemohon. Jadi misalnya tenggat ini tidak dipenuhi ya tentu kami anggap para pemohon tidak kooperatif kepada LPSK dalam melakukan investigasi maupun asesmen," sambungnya.

Hasto menyebut LPSK tak bisa memberikan perlindungan apabila pemohon tak kooperatif. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui sampai LPSK putuskan untuk memberi perlindungan.

"Kalau kita simpulkan tidak ada kerja sama atau tidak kooperatif para pemohon, tentu kita tidak bisa melakukan pelayanan perlindungan," tutur Hasto.

Untuk diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dijadwalkan menghadiri asesmen atau penilaian psikologis ke LPSK pada Rabu (27/7). Namun, keduanya tak dapat hadir lantaran kondisi yang tidak memungkinkan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan Bharada E tak dapat hadir lantaran melakukan pemeriksaan di Komnas HAM. Sedangkan, istri Ferdy Sambo batal karena kondisi belum stabil.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'CCTV Tunjukkan Brigadir J, Bharada E dan Istri Sambo PCR Bareng':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork