Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke Kendal untuk dimakamkan setelah diautopsi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan jenazah Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer.
Bambang menegaskan, Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer karena punya pelanggaran sehingga haknya dimakamkan secara militer gugur. Sebelumnya, Kopda Muslimin disebut melanggar pidana militer lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15.
"Aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran. Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya," tegas Bambang di RS Bhayangkara, Semarang, seperti dilansir detikJateng, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Jumat (27/7), Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menjelaskan, Kopda Muslimin menghilang dan tidak masuk dinas seusai peristiwa penembakan istri TNI di Semarang itu pada Senin (18/7).
Menghilangnya Kopda Muslimin diketahui setelah dia tidak hadir dalam kegiatan dinas di kesatuannya. Kopda Muslimin pun dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya apabila militer tindakan tidak hadir tanpa izin pada masa damai itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana militer," jelas Bambang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7).
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Kopda M: Minta Tembak Kepala Istri Hingga Bawa Kabur Uang Rp 90 Juta':