Status Istri Irjen Ferdy Sambo di LPSK Masih Pemohon

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 28 Jul 2022 17:27 WIB
Foto: Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan status dari istri Irjen Ferdy Sambo masih sebagai pemohon. LPSK belum memutuskan memberi perlindungan kepada pihak terkait.

"Status yang bersangkutan ini dua-duanya (Bhadara E dan Ibu P) masih pemohon. Karena apa? Karena investigasi maupun asesmen yang harusnya dilakukan oleh LPSK belum bisa berjalan dengan baik," kata Hasto saat ditemui di kantornya, Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Hasto menyebut istri Ferdy Sambo dijadwalkan melakukan asesmen atau penilaian psikologis pada Rabu (27/7). Namun, belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Belum bisa kita lakukan karena kondisi para pemohon yang dengan berbagai kendala dan juga kesibukan," papar Hasto.

Hasto menyebut istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7). Asesmen atau penilaian psikologis dilakukan sebagai pertimbangan LPSK untuk memastikan apakah saksi atau korban berhak mendapat perlindungan.

"Kami sudah bersurat juga untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur bisa ke kantor LPSK untuk paling tidak memberikan informasi tentang perkara ini yang mereka ketahui apa, kemudian yang mereka perlukan apa," ujar Hasto.

"Apakah betul mereka perlu perlindungan fisik, apakah betul mereka perlu layanan psikologis. Sebenarnya itu yang mau kita gali, tetapi itu belum bisa kita lakukan," sambungnya.

LPSK Asesmen Istri Irjen Sambo

Sebelumnya, LPSK menjadwalkan untuk melakukan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah mereka. Namun asesmen itu batal karena kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo disebut masih terguncang.

"Yang Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan karena situasi psikologisnya masih terguncang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (28/7).

Edwin menyebut pihak istri Irjen Ferdy Sambo juga menyertakan surat dari psikolog Polri. Dia mengatakan surat itu berisi kesimpulan dari pemeriksaan psikologis istri Irjen Ferdy Sambo.

"Mereka juga melampirkan surat dari psikolog Polri yang menyampaikan tentang kesimpulan dari hasil pemeriksaan psikologisnya sementara," ucapnya.

Dia mengatakan LPSK telah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan setelah peristiwa baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat (8/7).

"Sudah bertemu, tapi belum bisa dilakukan wawancara. Iya, sudah bertemu di hari Sabtu minggu pertama setelah Polri mengumumkan itu. Waktu itu kami ke rumah beliau," ucapnya.

LPSK juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E hari ini. Namun pemeriksaan itu juga ditunda hingga minggu depan.

Simak Video 'Ini Jadwal Pemanggilan Irjen Ferdy Sambo ke Komnas HAM':







(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork