Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98, berinisial AH (24), ditangkap gegara menyebarkan video hoax terkait Irjen Ferdy Sambo hingga eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja. AH mengaku mendapatkan video hoax itu dari akun Twitter@opposite6890.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opposite6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Tersangka AH kemudian mengunggah konten video yang diambil dari akun @opposite6890 itu ke akun Snack Video miliknya @rakyatjelata98.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya diunggah ke akun Snack Video @rakyatjelata98," imbuhnya.
AH ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7). Unggahan akun @rakyatjelata_98 dilaporkan oleh pria berinisial MR pada Senin (25/7).
Hasil penyelidikan pada akun milik AH itu memuat sejumlah konten yang dianggap berisi ujaran kebencian dan kabar bohong kepada sejumlah pejabat.
"Modus pelaku yaitu yang bersangkutan membuat akun Snack Video dan unggah video berisi berita kabar bohong yang mana atas unggahan video itu dapat timbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan," jelas Zulpan.
"Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian," tambahnya.
Baca di halaman selanjutnya: akun @opposite6890 ikut dibidik polisi.
Simak Video 'Posting Video Hoax, Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Diciduk di Bandung':
Admin Akun Twitter @opposite6890 Diusut
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku penyelidikan atas tindakan AH masih berlangsung. Pihaknya kini tengah menyelidiki admin dari akun Twitter @opposite6890 selaku pengunggah video yang dipakai oleh AH.
"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," jelas Auliansyah.
Tindakan AH dalam melakukan penyebaran berita bohong didorong atas motif ekonomi. Auliansyah menyebut keuntungan yang didapat oleh AH tergantung dari banyaknya orang yang menonton di akun snack video @rakyatjelata_98 miliknya.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Pelaku AH kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.