Menjawab kebutuhan di era digitalisasi, BPJS Kesehatan mengoperasikan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat peserta JKN-KIS. Di aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan hingga mencari informasi terkait kepesertaan JKN.
'Mudah, cepat dan tidak perlu antre lagi di kantor' menjadi tema yang diusung aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bertujuan membantu para peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat.
Kemudahan itu sudah dirasakan Aminah (46), salah seorang peserta JKN di Kabupaten Jember. Beberapa waktu lalu, Aminah mesti memindahkan faskes tempat ia terdaftar ke klinik yang sudah dipilihnya, namun sebelum mengantri ia diberikan sosialisasi Mobile JKN oleh petugas BPJS Kesehatan. Setelah mendengar penjelasan tentang Mobile JKN akhirnya ia mengunduh dan mencoba melakukan perpindahan faskes melalui aplikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kalau kita sudah tahu kemudahan dari aplikasi Mobile JKN ini, kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan, buktinya saya sudah bisa pindah faskes melalui aplikasi Mobile JKN ini," ungkap Aminah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
Melalui aplikasi tersebut, peserta JKN dapat mengakses beragam informasi seputar BPJS Kesehatan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN di antaranya adalah pendaftaran peserta, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan peserta, skrining riwayat kesehatan, pengaduan keluhan, dan berbagai informasi lainnya tentang kartu JKN.
"Melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat lebih dimudahkan dalam mendapatkan akses layanan dan semua informasi ada dalam genggaman," ujar Aminah.
Simak juga 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':