BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu) untuk memudahkan peserta JKN mendapat layanan di rumah sakit. Adapun kemudahan tersebut meliputi, antara lain pemberian informasi terbaru terkait Program JKN, mengedukasi peserta terkait alur, pelayanan penanganan pengaduan, serta memastikan terselesaikannya pengaduan peserta.
Lie Tjen Jin (66), salah satu peserta JKN yang tengah dirawat inap di RS Siloam Kabupaten Jember, mengaku terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mengaku lebih leluasa mendapatkan informasi terkait Program JKN, khususnya terkait beberapa prosedur yang masih belum dipahami.
"Saya mendapatkan rujukan ke poli dalam, dari Klinik Dokterku dikarenakan harus segera dilakukan tindakan operasi di rumah sakit. Ketika rawat inap saya didatangi petugas BPJS SATU! yang memakai rompi kuning. Informasi atau pun pengaduan bisa langsung ditanyakan dan dapat diselesaikan dengan tuntas. Kunjungan seperti ini yang kami butuhkan karena sangat membantu kami mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan. Saya harap BPJS SATU! ini dapat terus dilakukan secara rutin oleh BPJS Kesehatan," ungkap Lie Tjen Jin dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Galih Anjungsari menjelaskan BPJS SATU! akan menjadi salah satu upaya unggulan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan serta kepuasan peserta yang ada di rumah sakit. Ia lanjut mengatakan petugas BPJS SATU! akan sangat mudah dikenali oleh masyarakat sebab menggunakan atribut khusus saat berkunjung.
"Petugas BPJS SATU! kami akan rutin mengunjungi dan melakukan costumer visit ke pasien rawat inap maupun rawat jalan. Masyarakat cukup mengenali petugas dengan rompi khusus dan bisa mengajukan pengaduan ataupun meminta informasi terkait Program JKN. Harapannya gerakan ini dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan," jelas Galih.
Galih menambahkan peserta JKN tidak perlu repot berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan saat mengalami kendala pelayanan di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena BPJS SATU! telah memberikan informasi secara lengkap yang dibutuhkan di rumah sakit.
"Tentunya dengan BPJS SATU! ini akan lebih mempermudah peserta yang mengalami kesulitan maupun memerlukan informasi ketika berada di rumah sakit. Untuk keluhan yang sifatnya bisa diselesaikan, kami akan tindaklanjuti dan tuntaskan segera. Tetapi jika permasalahannya berhubungan dengan unit lain, maka tentu akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke unit-unit yang terkait supaya langkah antisipasi maupun solusinya bisa segera kita berikan kepada peserta JKN yang mengalami kesulitan," tuntasnya.
Simak juga 'Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat':