Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku bersalah atas perbuatannya melumuri M Kace dengan tinja. Napoleon menyadari apa yang dilakukannya telah melukai perasaan Kace.
Hal itu diutarakan Napoleon saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7/2022). Awalnya, ketua majelis hakim Djuyamto bertanya tentang CCTV yang diputar jaksa.
Dia mengatakan CCTV itu menampilkan Napoleon menampar wajah M Kace. Dia bertanya apakah betul Napoleon melumuri M Kace dengan tinja manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan itu dua perbuatan toh, ditampilkan juga di video, sedangkan yang perbuatan pertama yang melumurkan tadi itu memang betul Saudara lakukan ya?" tanya hakim ketua Djuyamto.
"Iya," jawab Napoleon.
"Pertanyaannya, Saudara merasa bersalah tidak atas dua perbuatan itu?"
"Bersalah," jawab Napoleon.
Napoleon mengatakan perbuatannya melukai perasaan Kace. Dia menyebut aksinya itu tidak perlu dilakukan.
"Kalau tadi yang mulia menanyakan pertanyaan itu, tentunya sudah saya jelaskan pada keterangan saya sebelumnya bahwa biar bagaimanapun sebagai manusia apa yang saya lakukan itu, sebetulnya juga telah mengganggu, melukai perasaannya si Kace," ujarnya.
"Sebagai manusia, saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan, tetapi saya lakukan juga saya sudah sebutkan segala alasannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak juga 'Dua Saksi Cabut BAP Soal Irjen Napoleon Pukuli M Kace Saat Lumuri Tinja':