Kementerian Sosial (Kemensos) meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2021. BPK menilai Kemensos telah menindaklanjuti temuan-temuan terkait penyimpangan.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP. Karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp 120 triliun yang ada di Kemensos," kata anggota BPK, Achsanul Qasasi, kepada wartawan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (28/7/2022).
Achsanul mengatakan Kemensos mendapatkan tugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 120 triliun. Temuan-temuan BPK sudah disampaikan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Temuannya) untuk ditindaklanjuti dan terhadap hal-hal ketidaktepatsasaran," ujarnya.
Achsanul juga menyebut ada beberapa data yang perlu diperbaiki Kemensos untuk meminimalkan penyimpangan terhadap pemberian bansos tersebut. Kemensos telah mulai memperbaikinya.
"Ada beberapa yang datanya memang harus diperbaiki. Saat ini hasil pemeriksaan, Kemensos sudah memperbaiki database daripada DTKS melalui Pusdatin yang ada. Updating setiap bulan sehingga mengurangi otomatis mengurangi penyimpangan-penyimpangan terhadap pemberian bansos yang selama ini terjadi," jelasnya.
Salah satu temuan BPK adalah terkait ketidaksesuaian data. Di antaranya penerima bansos dari kalangan yang mampu.
"Temuannya tentang data yang tidak sesuai, kemudian ada PNS ASN yang menerima bansos, dan itu langsung oleh Kemensos langsung dibekukan. NIK-nya dibekukan, termasuk orang-orang yang terdaftar di AHU. Dalam hal ini menjadi pengurus perusahaan, saya cek orangnya mampu. Kita temukan ke Bu Menteri dan Bu Menteri langsung membekukan NIK-nya. Sehingga tahun depan mereka tidak dapat mendapatkan lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Risma mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan akumulasi selama beberapa tahun. Dia mendapat pekerjaan rumah untuk memperbaiki data laporannya.
"Temuan tadi itu akumulasi, jadi ada yang kejadiannya tahun 2017, bahkan 2004 ada. Tapi itu adalah PR saya untuk menyelesaikan itu. Jadi kita dikasih waktu 60 hari untuk menyelesaikan itu. Tapi sebagian besar udah kita tindaklanjuti," kata Risma kepada wartawan.
"Jadi yang ditemukan itu seolah-olah penerima itu tidak ada. Tapi setelah kita cek data, kita tidak hanya gunakan data NIK. Kita gunakan dengan data rekening penerima. Kedua, dengan data ID Semesta," tambahnya.
(knv/knv)