KPK baru-baru ini memasukkan nama tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani pun resmi menjadi buron.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat keBareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak diam, Mardani lantas mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas status tersangka terhadapnya. Namun, asa Mardani lolos status tersangka KPK kini kandas.
PN Jaksel Tak Terima Permohonan
Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
Hakim mengatakan perkara Mardani Maming yang yang disebut berkaitan dengan bisnis sudah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara.
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," jelas hakim.
"Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," lanjut dia.
Simak selengkapnya di halaman berikut.
Simak Video: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming
Permohonan Mardani
Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani Maming keberatan atas penetapan tersangka.
Berikut ini permohonan Mardani H Maming di praperadilan:
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
- Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Respons KPK
KPK mengapresiasi hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo yang telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Sikap kooperatif Mardani Maming pun ditunggu KPK.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," tambahnya.
Ali meyakini sedari awal bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur. Jadi KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," ucapnya.
Ali menyebut sikap kooperatif Mardani Maming tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. Ia pun mengajak kasus itu diuji bersama di pengadilan tindak pidana korupsi.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.