Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Bui di Kasus Suap Izin Kebun Sawit

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 19:28 WIB
Bupati nontaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai, Rabu (27/7/2022). Terlihat Andi Putra hadir secara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasihat hukum.

Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8,6 tahun.

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata Dahlan dengan suara tegas, seperti dilansir detikSumut.

Sebelum membacakan vonis, majelis juga mengungkap beberapa pertimbangannya. Pertimbangan itu di antaranya terkait sikap Andi Putra selama persidangan yang dinilai baik.

Baca selengkapnya di sini.




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork