Dua pelaku pencurian sepeda mewah di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok, ditangkap polisi. Diketahui dua unit sepeda bermerek Santa Cruz yang dicuri itu senilai Rp 260 juta.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pencurian itu terjadi pada Minggu (17/7). Ada 3 pelaku dalam pencurian itu, yakni KGA alias Kepet (26), RRA alias Dodot (24), dan A masih DPO.
"Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua, dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku berperan, satu pelaku loncat pagar dan satu lagi yang ngambil dan satunya mengawasi," ungkap Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran menyebut aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dari sana kemudian tim melakukan pendalaman hingga dua pelaku, yakni Kepet dan Dodot, ditangkap polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin menjual kembali sepeda tersebut. Kedua pelaku keburu tertangkap polisi sehingga tak jadi menjual sepeda mewah tersebut.
![]() |
"Ini belum sempat dijual karena keburu ketangkap karena pada saat pelapor sudah melaporkan terlihat dari CCTV," sambungnya.
Dikatakan Imran, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Salah satunya pelaku spesialis pencurian di rumah kosong.
"Untuk diketahui, pelaku sudah berkali-kali (masuk penjara) yang satu adalah pelaku spesialis sepeda. Dan yang kedua spesialis rumah kosong," ungkapnya.
Sebelum melakukan aksinya, KGA dan RRA memantau kondisi rumah itu. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dua-duanya residivis. (Rencana menjual) Rp 18 juta dua unit," tutupnya.
Lihat juga Video: Detik-detik Pelaku Pencurian 130 HP Ditangkap saat Kabur ke Makassar