Polisi akan membidik pihak yang memodifikasi odong-odong yang tertabrak kereta di Serang dan menewaskan 9 orang. Polisi menyebut pelaku bisa dipidana karena diduga menyalahi aturan penggunaan kendaraan.
"Tim asistensi Korlantas Polri menegaskan ke penyidik (Polres Serang) untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum pidana yaitu sopir, tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan tersebut sehingga menjadi overdimensi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Rabu (27/7/2022).
Tim Laka Lantas Korlantas Mabes Polri bahkan sudah turun langsung ke TKP di Kragilan yang dipimpin oleh Kombes Hotman Sirait. Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan pelanggaran pada kendaraan odong-odong. Odong-odong tersebut adalah modifikasi kendaraan dari jenis Isuzu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengingat bahwa overdimensi dan overload jadi road map keselamatan berkendara, maka penegakan hukum subjek hukum lainnya akan dilakukan penyidik Satlantas Polres Serang khususnya (kepada) yang memodifikasi kendaraan tersebut," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan sopir odong-odong berinisial JL sebagai tersangka. Ia dikenai pasal berlapis karena mengakibatkan odong-odong tertabrak kereta dan menewaskan 9 penumpang dan 24 luka-luka pada Rabu (26/7) kemarin.
"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka. Per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto.
Tersangka, katanya, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota untuk melengkapi berkas penyidikan. Pelaku diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.
"Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," kata Shinto.
(bri/lir)