Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan tidak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo. KPK pun melanjutkan penyidikan dalam kasus ini.
"Untuk itu, praperadilan ditolak, maka akan berjalan proses selanjutnya dan untuk itu biro hukum mengapresiasi putusan hakim karena penetapan tersangka KPK sah menurut hukum dan untuk itu akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Iskandar mengapresiasi putusan praperadilan hakim tunggal yang sudah sependapat dengan termohon atau KPK. Dia menyebut hakim telah mempertimbangkan juga terkait status daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tetap mempertimbangkan dalam kerangka putusan, sebelum putusan keluar, tapi itu ranah hakim. Intinya kami mengapresiasi putusan hakim karena kami berkeyakinan bahwa tersangka ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPK," jelas Iskandar.
Iskandar mengatakan KPK telah menerbitkan surat DPO setelah Mardani Maming mangkir dalam dua kali pemanggilan KPK. Iskandar juga menjelaskan terkait adanya aturan yang melarang praperadilan jika yang bersangkutan sudah masuk DPO.
"Kemarin kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut tidak hadir sehingga secara hukum sah kami berwenang mengeluarkan surat pencarian orang dan dalam SEMA No 1 Tahun 2018 itu telah ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam status daftar pencarian orang," ujar Iskandar.
"Sehingga hakim tadi mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang sehingga sesuai dengan SEMA 1/2018," tambahnya.
Diketahui, hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga.