Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan UMP. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah hukum yang diambil Anies.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Said mengaku baru mengetahui keputusan Anies usai membaca keterangan tertulis dari Pemprov DKI. Said lantas menyampaikan rasa terima kasih kepada Anies karena masih memiliki empati tak hanya terhadap pengusaha, tapi juga terhadap buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.
Said juga meminta pengusaha tetap menjalankan nilai UMP DKI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, yakni sebesar Rp 4,67 juta. Pasalnya, Said mengklaim tak ada keberatan yang datang dari pihak pengusaha selama 7 bulan ketentuan itu bergulir.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan penurunan UMP. Melalui banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Selengkapnya pada halaman berikut.
Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.
Sebelum memutuskan mengajukan banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujarnya.
Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis hakim, kata dia, membenarkan kewenangan Anies Baswedan dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
(taa/lir)