Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual

M Bagus Ibrahim - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 14:13 WIB
Julianto Eka Putra. (dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara. Sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 09.15 WIB saat kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, memasuki ruangan sidang Cakra. Lalu pada pukul 12.50 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat keluar dari ruang sidang.

Selain dituntut 15 tahun penjara, JE dituntut membayar denda.

"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-uUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, seperti dilansir detikJatim, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang pada Rabu (20/7). Atas penundaan itu, sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video: Bos SMA SPI Kota Batu Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang






(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork