KPK memanggil Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung, Sharif Benyamin, terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Sharif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini (27/7) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya memeriksa Sharif, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus yang sama. Keempatnya akan diperiksa di Satuan Brimob Polda DIY, Jalan Kompol B Suprapto, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut keempat saksi tersebut:
1. Egri Inofitri Juniarsari, Swasta
2. Santoso Tandyo, Swasta
3. Iwan Supriyanto, Swasta
4. Eko Suryo Maharsono, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak juga 'Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen IMB':