Jejak VP Summarecon Agung di Kasus Pepen hingga Eks Walkot Jogja

Jejak VP Summarecon Agung di Kasus Pepen hingga Eks Walkot Jogja

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Jun 2022 06:34 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Haryadi pun langsung ditahan oleh KPK, Jumat (3/6/2022).
Oon Nasihono (Grandyos Zafna/detikcom).
Jakarta -

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono telibat dalam dua kasus korupsi. Di Bekasi dia terlibat dalam kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Oon pernah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan perkara suap dan gratifikasi kasus korupsi Pepen. Pemanggilan itu tercatat pada Senin, 11 April 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oon diperiksa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Pepen. Dalam jadwal pemeriksaan itu disebutkan Oon sebagai direktur di Summarecon Agung. Tapi, saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali saat itu.

Pepen diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi untuk sangkaan suap, pungli, dan gratifikasi. Sedangkan sangkaan mengenai TPPU belum dibawa ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, total uang yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar. Dari total penerimaan uang itu, ada sebagian di antaranya tercantum dalam gratifikasi, yang totalnya Rp 1.852.595.000.

Disebutkan gratifikasi itu masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya, yang didirikan Pepen dan keluarganya. Gratifikasi itu dirinci oleh jaksa KPK di mana salah satunya berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, yang totalnya Rp 1 miliar: pemberian berlangsung dua kali sebesar masing-masing Rp 500 juta.

Namun, dalam surat dakwaan itu, tidak disebutkan nama Oon. Nantinya, dalam pemeriksaan saksi dalam sidang itu, akan diketahui lebih lanjut seperti apa benang merahnya.

Tersangka di Kasus Suap eks Walkot Yogya

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain Haryadi yang menerima suap, tiga orang lainnya adalah Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Selain itu, Oon Nusihono selaku VP Real Estate PR Summarecon Agung Tbk, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini sendiri bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

"Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan)mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Simak video 'Suap Penerbitan IMB yang Bikin Eks Walkot Jogja Dicokok KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu masih menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022. Lewat komunikasi itu Haryadi diduga membuat kesepakatan dengan Oon terkait perizinan IMB.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," tuturnya.

Alex menjelaskan bahwa dari hasil penelitian dan kajian oleh Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tak terpenuhi. Salah satunya ketidaksesuaian dasar aturan khususnya terkait posisi dan tinggi bangunan. Karena hal ini, Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi guna mengakomodasi permohonan Oon.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam aturan di wilayah cagar budaya tinggi maksimal sesuai Perda yakni 32 meter. Namun yang diajukan oleh ON itu 40 meter sehingga menyalahi aturan. Selama proses penerbitan izin IMB inilah Haryadi diduga mendapat uang dari Oon.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ujarnya.

Pihak Summarecon Agung Hargai Proses Hukum

Segera setelah Oon selaku VP Real Estate Summarecon Agung tersangka, pihak PT Summarecon Agung Tbk memberikan komentar. Adrianto P Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk mengaku akan menghargai proses hukum yang berlangsung.

"Tetap menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK," kata Adrianto.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads