Pengacara Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, dituntut untuk meminta maaf karena membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus kliennya. Namun, hingga batas waktu 2x24 jam, Selasa (26/7) kemarin, Kamarudin Simanjuntak tak kunjung meminta maaf kepada Ahok.
"Belum (ada permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak). Dan pak BTP sudah mengetahui respons Kamarudin Simanjuntak tersebut," ucap Ahmad Ramzy, pengacara Ahok, kepada detikcom, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, Ramzy mengatakan akan melaporkan Kamarudin Simanjuntak ke polisi jika tak meminta maaf, pada hari ini, Rabu (27/7). Meski begitu, Ramzy mengatakan pihaknya baru akan memutuskan untuk ambil langkah hukum pada pekan depan.
"Terkait laporan polisi beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," kata Ramzy.
Ramzy belum memerinci soal alasan penundaan laporan polisi dari Ahok. Dia hanya menyebut kesibukan Ahok menjadi pertimbangan laporan polisi itu akan diputuskan pekan depan.
"Karena kesibukan beliau," ucap Ramzy.
Pengacara Ahok Telah Konsultasi ke Penyidik
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy, pada Senin (25/7) telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi perihal rencana laporan Ahok ke pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Ramzy mengaku berkonsultasi perihal Ucapan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.
"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Bawa-bawa Nama Ahok, Pengacara Brigadir J Didesak Minta Maaf':
(mei/bar)