Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Digelar Hari Ini

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 07:23 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Mardani Maming (Foto: Nahda/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming atas penetapan tersangkanya oleh KPK digelar hari ini. Sidang putusan praperadilan Mardani Maming digelar setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan pada Selasa (26/7).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan Kamis (27/7/2022). Rencananya sidang putusan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Selanjutnya keputusan jam 1 (hari ini) ya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, yang mulia," jawab tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Mardani Maming.

KPK Berikan Lampiran Surat DPO Mardani Maming ke Hakim

Sidang praperadilan Mardani dengan agenda pembacaan kesimpulan digelar pada Selasa (26/7). KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming kepada hakim.

ADVERTISEMENT

Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.

Pihak Maming Keberatan Surat DPO

Sementara itu, pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan telah selesai.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," jelas Denny.

Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani Maming akan hadir seusai agenda putusan praperadilan.

Mardani Maming Resmi Jadi Buron

Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali

Simak Video 'Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':

[Gambas:Video 20detik]



(nhd/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads