Modus Pinjol Tiba-tiba Kirim Uang, Waket MPR: Perlu Atensi Khusus Otoritas

Modus Pinjol Tiba-tiba Kirim Uang, Waket MPR: Perlu Atensi Khusus Otoritas

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Rabu, 27 Jul 2022 09:53 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti banyaknya kasus pinjaman online ilegal. Ia menilai pihak otoritas perlu melakukan mitigasi dan langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus pinjaman online berupa transfer dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening menimbulkan kerugian. Bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

"Di tengah arus deras digitalisasi, tren penggunaan teknologi juga telah merambah sektor keuangan. Hal ini selain berdampak positif terhadap perekonomian, juga memiliki implikasi negatif, terutama dengan maraknya kasus transfer dana tiba-tiba dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening. Saya kira ini menjadi kejadian yang ke sekian kalinya dan perlu mendapat atensi khusus dari otoritas," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Senior Partai Demokrat ini mengingatkan beban tugas pengawasan sektor jasa keuangan, terutama tren di sektor industri keuangan non-bank, adalah tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU Nomor 21 tahun 2011. Besarnya transaksi keuangan digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang mumpuni.

Kendati demikian, ia menegaskan OJK tidak dapat bekerja sendiri. Apalagi kejahatan sektor keuangan selalu menemukan modus operandi baru.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan OJK pada Juli 2022, total penyaluran pinjaman online (fintech peer to peer) lending mencapai Rp 18,62 triliun pada Mei 2022 dengan jumlah 18,05 juta entitas peminjam. Sementara dari sisi pemberi pinjaman, ada sebanyak 10,59 juta entitas dengan total pinjaman sebesar Rp 18,26 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021, penyaluran pinjaman pada 2022 mencapai kenaikan 41,48 %. Fakta ini menunjukkan transaksi keuangan digital terus naik.

"Transaksi keuangan, termasuk penggunaan teknologi digital pada prinsipnya bersandar pada prinsip ekonomi dasar, yakni permintaan dan penawaran. Semakin tinggi permintaan terhadap akses finansial, maka semakin tinggi pula intensitas penyaluran pinjaman," papar Syarief.

"Namun demikian, dalam setiap aktivitas ekonomi dan keuangan, selalu saja ada celah kejahatan dari orang-orang tidak bertanggung jawab. Sama seperti kasus yang marak terjadi dengan penyalahgunaan data untuk kejahatan keuangan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menekankan perlunya aksi kolaboratif dan terintegrasi antara otoritas sektor keuangan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, penyalahgunaan data dan informasi keuangan merupakan bentuk kejahatan, yang tindakannya dilakukan dengan sengaja, sadar, dan dengan tujuan kejahatan oleh pengirim dana tersebut. Menurutnya, jika praktik ini tidak diberantas, maka ekosistem keuangan digital menjadi pertaruhannya.

"Mitigasi dan pemberantasan kejahatan sektor keuangan ini mendesak dilakukan," pungkasnya.

Simak juga 'Pimpinan Pinjol Ilegal di DKI Belum Terciduk, Kemungkinan di Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads