Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming melawan KPK digelar hari ini. Kuasa hukum Mardani Maming optimistis kliennya menang melawan KPK dan status tersangka dibatalkan.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/7).
"Pukul 13.00 WIB sidang pembacaan putusan praperadilannya," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku kuasa hukum Mardani Maming, Denny mengatakan pihaknya sudah melakukan usaha terbaik, dan dibarengi dengan doa. Denny mengatakan pihaknya berdoa agar hasil terbaik itu dikabulkan.
"Dari perjalanan sidang, kami optimistis ada harapan untuk meluruskan penanganan perkara yang dilakukan KPK dan insyaallah bisa mendapatkan hasil terbaik berupa pembatalan status tersangka bagi Mardani Haji Maming," ujarnya.
Hakim tunggal sebelumnya menetapkan sidang putusan praperadilan Mardani Maming melawan KPK digelar hari ini. Sidang putusan digelar setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.
"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok), ya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).
"Siap, Yang Mulia," jawab tim Biro Hukum KPK dan tim kuasa hukum Mardani Maming.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Mardani Maming Jadi Buron KPK, Ini Ciri-ciri Fisiknya':
Sidang praperadilan Mardani sebelumnya digelar untuk mendengarkan pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming kepada hakim.
Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.
Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming. Sampai akhirnya KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.
Pihak Maming Keberatan Surat DPO
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan telah selesai.
"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," jelas Denny.
"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," sambungnya.