Mardani H Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya. Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum.
Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf mengatakan hingga saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU.
"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, seperti dilansir detikJateng, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Yahya juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
"(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.
Gus Yahya juga menegaskan pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin Mardani akan segera menyerahkan diri.
"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.
Silakan baca selengkapnya di sini.
(rdp/imk)