KY Akan Minta Keterangan Cicut Soal Hakim Lia Eden
Selasa, 20 Jun 2006 15:21 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan meminta keterangan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Cicut Sutiarso terkait permintaan agar majelis hakim kasus Lia Eden diganti."Kami akan teruskan surat ini ke ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso. Kita tidak akan memanggil. Kalau bisa kita minta keterangan tertulis dari Cicut," kata anggota KY Soekotjo Soeparto.Hal ini disampaikan Suparto di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2006).Lia Eden yang diwakili tim kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, Selasa pagi melaporkan Cicut ke KY karena menolak permintaan mengganti majelis hakim."Untuk pemanggilan belum ada rencana untuk kasus ini," ujar Suparto.Apa saja yang dibicarakan? "Permintaan untuk mengganti majelis tidak ditanggapi, mau ketemu tidak dilayani, dan setelah ketemu dilempar-lempar ke wakilnya," beber Soekotjo."Mereka juga keberatan adanya saksi ahli yang diajukan jaksa yang berasal dari MUI. Kata hakim, kalau tidak setuju ya keluar saja," lanjut dia.
(aan/)











































