Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan partainya terkait presidential threshold (PT) bukan untuk kepentingan Pemilu 2024. Dia mengatakan langkah PKS ini untuk menghentikan keterpecahbelahan bangsa, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua Pemilihan Presiden 2014 dan 2019," kata Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Dia mengatakan keinginan PKS meminta perubahan presidential threshold agar memunculkan tiga hingga empat kandidat capres di 2024. Agar polarisasi yang terjadi selama Pemilu 2014 dan 2019 dapat terurai.
"Sehingga upaya untuk merekatkan kembali agar supaya mengoreksi terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen," jelas Syaikhu.
"Kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini semakin terurai, apalagi kalau ada tiga, empat pasangan capres sehingga tidak sekeras dua kandidat saja. Itu yang menjadi latar belakang kenapa kita ingin melakukan perubahan presidential threshold," sambungnya.
Terkait koalisi, Syaikhu mengaku, partainya terus melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan partai politik lain, meskipun saat ini PKS mengajukan judicial review presidential threshold 20 persen. Sebab, dia menekankan antara koalisi dan gugatan yang diajukan PKS adalah dua hal yang berbeda.
"Adapun kaitan PKS mencalonkan di 2024 kita terus melakukan ikhtiar karena kita yakin hari ini ada 20 persen, itulah kami berkeliling bersilaturahmi dengan parpol lain untuk membangun koalisi yang nanti bisa memajukan kesepakatan kami di parpol koalisi untuk bisa mengajukan pasangan capres. Jadi ini suatu hal yang harus dipisahkan. Kenapa muncul angka 7 hingga 9 persen? Itu bukan karena angka PKS kurang dari 20 persen," imbuhnya.
"Jadi itulah kita ingin membangun rasionalitas bukan hanya sekedar penetapan 20 persen, 12 persen tapi ada dasar yang kuat. Jadi kami ingin mencoba ada dalil yang kuat yang menjadi dasar bahwa peraturan itu memang berdasarkan rasionalitas yang bisa diterima oleh publik," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(ain/maa)