Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pendampingan khusus terhadap korban pemerkosaan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Pendampingan diberikan atas usulan dari anggota DPRD DKI dalam rapat kerja hari ini.
"Alhamdulillah masukannya juga sangat luar biasa dari mitra Komisi D bahwa memang saya sepakat terhadap keluarga korban ataupun korban itu sendiri mendapatkan pendampingan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Asep menyadari kejadian nahas itu pasti menimbulkan luka dan rasa trauma terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta dalam pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban. Dan kepada keluarga korban juga. Itu akan segera kami koordinasikan. DKI juga punya dinas yang khusus menangani perempuan dan perlindungan anak, segera nanti juga kami koordinasikan dengan kadisnya," ujarnya.
Asep juga mengungkap alasan pihaknya belum melakukan pendampingan terhadap korban padahal peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Hal ini lantaran DLH belum mengantongi nama serta identitas korban dari kepolisian.
"Segera lagi nanti coba kami melakukan koordinasi kembali dengan pihak kepolisian supaya kami dapat melakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang terduga pemerkosa, yakni JP (23) selaku petugas Dinas Lingkungan Hidup dan SS (29), yang merupakan anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakut. Keduanya diamankan setelah diduga memperkosa remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakut.
Selengkapnya pada halaman berikutnya.
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari DLH.
Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7/2022), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah diperiksa, SS mengakui mencabuli korban.
Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Akibat kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.