3 Bocah Jadi Tersangka Kasus Bullying Paksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya!

Dony Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:26 WIB
Foto: Ilustrasi bully (Thinkstock)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut masih anak-anak.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun ketiganya tidak ditahan.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.

Silakan baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Polisi Gandeng KPAID-Tokoh Agama Usut Kasus 'Bully Setubuhi Kucing'






(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork