Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, berstatus buron KPK. Politikus PDIP itu sebelumnya menggandeng mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau yang karib disapa BW untuk pengajuan praperadilan melawan KPK.
Perihal Mardani Maming di KPK ini diketahui pada 2 Juni 2022 di mana saat itu yang bersangkutan terlihat menyambangi KPK. Usut punya usut, Mardani Maming mengaku menjalani pemeriksaan di KPK berkaitan dengan sosok pengusaha bernama Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih tersohor sebagai Haji Isam.
"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di KPK, Kamis (2/6/2022).
Di sisi lain Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara banyak soal Mardani Maming. Ali--seperti halnya Mardani Maming--hanya menyebutkan kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Ali.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," sebut Ali.
Status Tersangka Terkuak di Imigrasi
Waktu berlalu hingga status tersangka Mardani Maming terungkap. Namun munculnya malah bukan dari KPK tetapi dari permohonan pencegahan ke luar negeri di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM. Lho?
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
KPK sendiri memang memiliki kebijakan khusus sejak di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yaitu tidak mengumumkan siapa tersangka suatu kasus bila belum ditahan atau ditangkap. Biasanya ketika seorang tersangka ditahan atau ditangkap, KPK menggelar konferensi pers resmi yang terbuka bagi publik sembari memaparkan duduk perkara kasusnya.
Terlepas dari itu setelahnya Mardani Maming mengaku menerima surat dari KPK tentang status dirinya sebagai tersangka. Mardani merasa dikriminalisasi.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Mardani Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi dikutip pada Selasa (21/6).
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Mardani Maming.
Simak Video 'Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang':
(dhn/fjp)