Strategi KPK mengumumkan tersangka berbarengan dengan upaya penahanan berbuah simalakama. Setidaknya sampai detik ini ada 2 tersangka yang malah kabur sebelum secara resmi diumumkan KPK. Waduh!
Kebijakan ini memang menjadi pembeda KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri. KPK beralasan hal itu dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia atau HAM dari para tersangka. Setidaknya alasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 24 Agustus 2021.
"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan, kita nggak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alex, ketika seseorang dijadikan tersangka, ada batas 120 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu menjadi kendala penyidik karena banyak perkara yang ditangani.
"Masalah juga kalau langsung ditahan terkait dengan argo penahanan istilahnya, karena ada batasan waktu di mana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan maksimal 120 hari. Begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan, kendalanya penyidik banyak perkara yang ditangani, demikian juga JPU juga masih banyak yang berjalan," kata Alex.
Selanjutnya, Alex mengatakan, jika dalam 120 hari tidak dapat dilimpahkan, akan percuma. Kepastian hukum tersangka tersebut tidak jelas.
"Jangan proses penyidikan masih lama tapi sudah ditahan sehingga 120 hari nggak ngejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan pemahaman paling lama 120 hari sudah limpah sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menyebut tersangka juga berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alex, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana proses perkara yang ditangani masih lama.
Ironisnya, seorang tersangka sudah pasti mendapatkan surat dari KPK sesuai dengan hukum acara pidana. Tentunya hal ini menjadi celah bagi tersangka untuk kemudian tidak akan memenuhi panggilan KPK.
Setidaknya hal ini terjadi 2 kali di KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi contoh.
Silakan ke halaman berikutnya untuk mengetahui detailnya.
Simak Video 'Mardani Maming Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang':
1. Mardani Maming
Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming menjadi tersangka dugaan korupsi dan dicegah ke luar negeri pada bulan lalu. Kabar penetapan pencekalan dan penetapan tersangka Mardani disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6) terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Namun, Mardani mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. KPK pun melakukan penjemputan paksa terhadap Maming.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.
Namun, KPK pun tak menemukan Maming. Mardani H Maminga akhirnya resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ujar Ali.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.
2. Ricky Ham Pagawak
Hal serupa terjadi pada kasus Bupati Mamberamo Tengah. Ali Fikri saat itu menjelaskan bahwa Bupati Mamberamo Tengah Ricky tengah dalam proses pemanggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam dugaan perkara korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky diwajibkan hadir dalam pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Namun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. KPK membantah isu terkait bocornya upaya jemput paksa yang membuat Ricky Ham kabur.
"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menegaskan bakal memburu buron KPK, termasuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Saat ini, Ricky Ham masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur ke Papua Nugini.
"Kita banyak tunggakan yang berkaitan dengan DPO, kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan," kata Deputi Bidang Penindakan Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Karyoto menjelaskan pihaknya membuka peluang untuk melakukan ekstradisi atau Mutual Legal Assistance (MLA). Namun, hal ini masih bakal menjadi opsi.
"Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA secara bersama agency to agency kita akan pertimbangkan," jelas Karyoto.
Kendati demikian, Karyoto menyebut pihaknya masih memastikan hubungan Indonesia dan Papua Nugini terkait hal tersebut.