Drama Jemput Paksa Berujung Mardani Maming Jadi Buronan KPK

Drama Jemput Paksa Berujung Mardani Maming Jadi Buronan KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 12:30 WIB
Jakarta -

Mardani H Maming kini diburu. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya raib ketika hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK.

Pada Senin, 25 Juli 2022, tim penyidik KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka menjemput paksa Mardani karena sudah 2 kali mengabaikan panggilan KPK. Sayangnya, Mardani tidak ada di lokasi.

"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain sebelumnya pihak Mardani selalu beralasan tengah mengajukan gugatan praperadilan. KPK sendiri menegaskan upaya itu tidak menghalangi proses penyidikan.

"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Kini KPK telah resmi menetapkan Mardani sebagai buron. KPK turut meminta bantuan Polri.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads