Mardani H Maming kini diburu. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya raib ketika hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Pada Senin, 25 Juli 2022, tim penyidik KPK menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka menjemput paksa Mardani karena sudah 2 kali mengabaikan panggilan KPK. Sayangnya, Mardani tidak ada di lokasi.
"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain sebelumnya pihak Mardani selalu beralasan tengah mengajukan gugatan praperadilan. KPK sendiri menegaskan upaya itu tidak menghalangi proses penyidikan.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.