Pembunuh Wanita Teman Kencan di Jakpus Curi Perhiasan Usai Bunuh Korban

Pembunuh Wanita Teman Kencan di Jakpus Curi Perhiasan Usai Bunuh Korban

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 11:16 WIB
Pembunuh wanita teman kencan di Jakpus ditangkap di KRL Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Senin (25/7/2022).
Pembunuh wanita di hotel Jakpus ditangkap di KRL Stasiun Palmerah. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemuda berinisial HR (23) membunuh wanita teman kencan, AF (18), di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengungkap pelaku mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya seusai membunuh korban.

"Setelah dipastikan korban tidak bergerak, sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban, di antaranya 1 buah kalung dan 2 buah cincin yang melekat di tubuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Komarudin mengungkapkan pelaku berusaha menghilangkan identitas korban dengan membawa kartu identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga KTP korban dibawa oleh pelaku, dengan maksud untuk menghilangkan identitas dari korban," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia mencuri perhiasan korban untuk dijual kembali. Namun, sejauh ini, pelaku mengaku tidak punya niat merampok korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengambil barang-barang korban dia memang berniat untuk menjual ya, menjual dengan motif yang disampaikan pelaku dari keterangan awal bahwa pelaku sangat marah atas apa namanya... ketidaksesuaian dari layanan yang dipesan oleh pelaku," bebernya.


Pelaku Ditangkap di KRL

Pembunuhan terjadi pada Senin (25/7) dini hari. Mayat korban ditemukan petugas resepsionis pada siang harinya.

Pelaku ditangkap selang beberapa jam kemudian. Pelaku ditangkap di dalam KRL Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri, pada Senin (25/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen, di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKBP Gunarto, dan Kompol Ressa F Marasabessy.

Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Simak juga 'Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Cikeas Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads