Permohonan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham memantik kontroversi. Kini salah satu pendaftar merek tersebut, Indigo Aditya Nugroho, telah menarik kembali permohonannya.
Seperti dilihat detikcom, Selasa (26/7/2022), permohonan atas nama Indigo itu kini tertulis '(TM) Ditarik Kembali'. Permohonan itu tertera dengan nomor JID2022052496.
Tampak permohonan itu diterima dan dilindungi sejak 21 Juli 2022. Dalam permohonan itu, Citayam Fashion Week dijadikan nama sebuah brand ajang pemilihan kontes, kesenian, kebudayaan, dan pendidikan.
Permohonan lain diajukan oleh PT Tiger Wong, perusahaan milik artis Baim Wong dan istrinya. Statusnya kini masih tertulis '(TM) Untuk dipublikasi'.
Berdasarkan penjelasan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, status tersebut berarti bahwa merek yang didaftarkan sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik. Pada masa ini, pihak lain dapat mengajukan oposisi terhadap merek yang didaftarkan tersebut.
Permohonan PT Tiger Wong tersebut teregistrasi dengan nomor JID2022052181. Permohonan itu diterima PDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022. Citayam Fashion Week, dalam permohonan perusahaan Baim Wong, disebut hiburan dalam peragaan busana hingga podcast.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, Agung Indriyanto, kepada wartawan, Senin (25/7).
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-Undang No 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," kata Agung Indriyanto.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
"Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," ujar Agung Indriyanto.
Simak Video 'Merek Citayam Fashion Week yang Jadi Rebutan':
(knv/imk)