5 Hal soal 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

5 Hal soal 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 07:34 WIB

Dana Boeing Juga Dipakai untuk Pesantren

Polisi menerangkan sebanyak Rp 34 miliar dari Rp 103 miliar dana dari Boeing digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk membangun pesantren di Tasikmalaya. Helfi kemudian menjelaskan program yang dibuatACTdari dana Boeing yang tidak sesuai peruntukan itu. Di antaranya pengadaan armada bus hingga pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk programbig food busRp 2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar," katanya.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN 3 miliar, selanjutnya dana talangan PT MBGS kurang lebih 7,8 miliar, sehingga total semua Rp 34.573.069.200 (miliar)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Rp 10 M untuk Koperasi Syariah 212

Dana Rp 10 miliar merupakan salah satu pengambilan dana terbesar dari dana Rp 34 miliar dana Boeing yang digunakan tak sesuai peruntukan. Selain itu ada juga pengadaan truk dengan dana Rp 10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Kombes Helfi.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.

Di sisi lain, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," imbuhnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Helfi.

Keempatnyapun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Lebih lanjut, Helfi mengatakan pihaknya masih bakal melakukan audit terhadap aliran dana ACT. Nanti, pihaknya akan mengungkap sejak kapan ACT melakukan pemotongan dana donasi ini.

"Kita sedang akan melakukan audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.


(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads