Jakarta -
KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
KPK mengatakan Mardani tidak koperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK. Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucapnya.
Apa langkah KPK selanjutnya? Baca halaman selanjutnya.
KPK Tak Temukan Mardani Maming
KPK mengatakan tak menemukan Mardani Maming saat hendak melakukan jemput paksa. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali.
Dia meminta Maming kooperatif. KPK mengatakan jemput paksa bisa dilakukan dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya.
Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
KPK Akan Terbitkan DPO
KPK pun akan segera menerbitkan DPO untuk Maming. Pasalnya, ia tidak kooperatif.
"Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,"
Ali juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Warga yang mengetahui informasi seputar Mardani Maming diminta untuk menginformasikannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali.
Ali berharap upaya KPK dalam mengungkap kasus ini dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Hal itu guna memberikan kepastian hukum kepada tersangka, yaitu Mardani Maming.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan," ucap Ali.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini