Polri Bahas Penahanan Usai Tetapkan 4 Tersangka Yayasan ACT

Polri Bahas Penahanan Usai Tetapkan 4 Tersangka Yayasan ACT

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 17:48 WIB
Wadir TipideksusΒ Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf (tengah) (Azhar/detikcom)

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ucap Ramadhan.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya.


(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads