Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pada penggeledahan itu, Bareskrim mengamankan sejumlah dokumen.
"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri yang bertempat di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, yang kedua di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2022).
Ramadhan menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu. Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," katanya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus ACT ini. Sebanyak 5 di antara orang yang diperiksa adalah saksi ahli.
"Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, saksi-saksi sebanyak 26 saksi yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli, di antaranya 1 ahli ITE, 1 ahli bahasa, 2 ahli yayasan, dan 1 ahli pidana," katanya.
(lir/fjp)