Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Panggil 2 Petinggi ACT

Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Panggil 2 Petinggi ACT

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 12:11 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) siang hari ini. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Syariah ACT Amir Faishol Fath.

"Jadwal pemeriksaan ACT hari ini, Hariyana Hermain Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT jam 13.00, Dr. Amir Faishol Fath, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT, jam 13.00," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Terakhir, Bareskrim telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar secara maraton. Secara garis besar, Andri menyebut pemeriksaan itu menggali soal aliran dana donasi, salah satunya dari Boeing Lion Air JT-610.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi di ACT siang ini. Setelah itu, polisi baru bisa menetapkan siapa tersangka dari kasus ini.

"Iya nanti siang (penetapan tersangka), gelar perkara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

Whisnu tak bicara lebih detail soal gelar perkara tersebut. Nantinya gelar perkara akan dihadiri Divisi Propam Polri, Wassidik Polri, Divkum Polri dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu.

Halaman 2 dari 2
(azh/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads