Dinsos Ungkap ABG Bekasi Dirantai Orang Tua Sudah Membaik, Begini Kondisinya

Dinsos Ungkap ABG Bekasi Dirantai Orang Tua Sudah Membaik, Begini Kondisinya

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 15:21 WIB
Hand of prisoner grabbed the metal  fence in black and white
Foto: Thinkstock
Bekasi -

Dinas Sosial Kota Bekasi memberikan pendampingan terhadap ABG berinisial R (15) yang dirantai orang tuanya (ortu) di Bekasi, Jawa Barat. Pendampingan dilakukan untuk memulihkan psikologis korban.

"Ada KPAD (komisi perlindungan anak daerah), ada DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos dan Pangudi Luhur sudah ke sana juga," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bekasi, Epih Hanafi, Senin (25/7/2022).

Epih mengatakan saat ini korban masih dalam pengawasan Polres. Dia mengatakan korban masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus 'pemasungan' ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Epi mengatakan kondisi korban sudah membaik. Dinsos akan merujuk korban ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) jika kondisinya sudah pulih total.

"Sekarang kan dalam pengawasan polres, karena itu masih dimintai keterangan. Kemudian setelah dinyatakan sembuh anak tersebut akan dikoordinasikan dengan Polres Metro Bekasi kemudian oleh Pemkot Bekasi akan diserahterimakan ke Dinsos dan oleh Dinsos akan dikoordinasikan, nanti akan kita rujuk ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur yang ada di Bulak Kapal," ujarnya

ADVERTISEMENT

Epih menuturkan korban saat ini sudah cerita. Berat badannya juga sudah membaik.

"Anaknya sudah bisa ceria, ya sudah semakin baiklah perkembangannya. Anaknya lebih segar, komunikasi lancar, kalau berat badan saya belum nanya tapi kayanya sudah ada perkembangannya kayanya," katanya.

Kasus ini menyorot perhatian publik setelah seorang warga merekam R sedang ngesot di jalan dan meminta-minta makan kepada warga. Polisi turun tangan menyelidiki kejadian itu dan menetapkan kedua orang tua R sebagai tersangka.

"Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P (40) serta istri tersangka P atas nama inisial A (39)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau Pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads